Kriteria rumah berdasarkan konstruksinya dibedakan menjadi :
Tabel 1.
Kriteria Rumah Berdasar Konstruksi
Kriteria | Permanen | Semi Permanen | Non Permanen |
Pondasi | Ada | Ada | Tidak |
Dinding | Batu-bata/ batako | Setengah tembok & setengah kayu/ bambu | Bambu/ kayu |
Atap | Genteng | Genteng | Genteng/ selain genteng |
Lantai | Plester/ keramik | Plester/ keramik | Tanah |
Jika dilihat berdasarkan ukuranya, standar perbandingan jumlah rumah besar, rumah tengah dan rumah kecil yaitu 1:3:6
• Luas kapling rumah besar : 120 m² – 600 m² (tipe 70)
• Luas kapling rumah tengah : 70 m² – 100 m² (tipe 45-54)
• Luas kapling rumah kecil : 21 m² – 54 m² (tipe 21-36)
Untuk menentukan luas minimum umumnya dari perpetakan tanah harus mempertimbangkan faktor-faktor kehidupan manusianya, segi alamnya dan pengaturan bangunan setempat.
Kondisi Fisik Bangunan
Berdasarkan suasana fisik bangunannya, rumah di Kelurahan Bandulan sanggup digolongkan jadi 3 golongan, yaitu:
1. Rumah permanen, memiliki ciri dinding bangunannya dari tembok, berlantai semen atau keramik, dan atapnya berbahan genteng.
2. Rumah semi-permanen, memiliki ciri dindingnya setengah tembok dan setengah bambu, atapnya terbuat dari genteng maupun seng atau asbes, banyak dijumpai pada gang-gang kecil.
3. Rumah non-permanen, ciri rumahnya berdinding kayu, bambu atau gedek, dan tidak berlantai (lantai tanah), atap rumahnya dari seng maupun asbes.
Lihat Juga : Press Release Hegarmanah
contoh rumah permanen (rumah di Jalan Gambir Kota Yogyakarta)
Status Kepemilikan Tanah
Menurut UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Hak atas tanah sanggup dimiliki oleh orang baik individu, kelompok maupun badan hukum. Hak-hak berikut sanggup dipergunakan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan. Adapun macam-macam hak atas tanah pada lain:
• hak milik
Hak punya adalah hak turun menurun, terkuat dan terpenuh yang sanggup dipunyai orang atas tanah. Hak punya sanggup beralih dan dialihkan kepada orang lain.
• hak guna-usaha
Hak guna usaha adalah hak untuk berusaha tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, hak ini terjadi gara-gara ketentuan pemerintah di mana memiliki jangka sementara tertentu.
• hak guna-bangunan
Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan membawa bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka sementara tertentu.
• hak pakai
hak pakai adalah hak untuk pakai atau pakai hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah punya orang lain.
• hak sewa
hak sewa adalah hak untuk pakai atau pakai hasil dari tanah orang lain yang telah disewa.